Aktifitas transportasi udara di dunia dan khususnya di Indonesia mengalami pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat, sehingga berdampak kepada kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana Bandar Udara.
Untuk menampung kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana, maka perencanaan, desain dan manajemen Bandar Udara juga mengalami pertumbuhan, perkembangan, dan kemajuan yang sangat pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Menyertai pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan tersebut, berkembang pula berbagai keahlian dalam bidang bandar udara yang sangat diperlukan untuk pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
Selanjutnya untuk mengisi peran, tanggung jawab dan fungsinya secara profesional, jujur, berintegritas dan bertanggung jawab. Segenap ahli perencanaan, desain dan manajemen Bandar Udara perlu dihimpun dalam wadah organisasi profesi agar mampu turut mengembangkan dan menerapkan secara berdaya guna pada bidang keahliannya secara terarah dan terorganisasi sebagaimana peraturan Menteri Perhubungan No KM 18 tahun 2005 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan (TTP).
Sign up to our newsletter !