IABI ( Ikatan Ahli Bandar Udara Indonesia ) adalah organisasi mandiri, nirlaba. Merupakan organisasi profesi yang menghimpun para ahli bandar udara dari unsur Regulator, Operator , Konsultan dan Akademisi. Dijalankan secara bersama oleh para anggota dan profesional yang diangkat oleh mekanisme organisasi. Didirikan oleh para ahli bandar udara pada 30 Desember 2009 dan pada tanggal 17 Februari 2010 dibuat akta notaris dengan No.04. oleh notaris Hj. Huriah Sadeli,SH. Dikukuhkan sebagai satu-satunya wadah asosiasi profesi ahli bandar udara dengan lesensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi Aviasi Indonesia.
Sign up to our newsletter !